Medan, Harianbatakpos.com – Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk mempercepat upaya penyelamatan terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai bentuk perlindungan industri tekstil dalam negeri dan tenaga kerjanya.
Ancaman PHK Massal di PT Sritex
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, status pailit PT Sritex telah berdampak langsung pada pemblokiran oleh bea cukai, sehingga tidak ada transaksi barang masuk maupun keluar, dilansir dari KOMPAS.com.
“Selain itu, hal ini berdampak pada keputusan merumahkan sementara (PHK) 2.500 karyawan PT Sritex, dan jumlah ini akan terus bertambah jika izin usaha tidak segera diberikan sebagai hasil dari proses kasasi yang sedang berjalan di Mahkamah Agung,” kata Yeka dalam keterangan tertulis saat berkunjung ke Kantor PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/11/2024).
Potensi PHK Besar-Besaran
Yeka juga mengatakan, ketersediaan bahan baku produksi PT Sritex yang tersisa diperkirakan akan habis dalam tiga minggu ke depan, sehingga akan timbul potensi PHK besar-besaran.
“Jadi diperkirakan, PHK besar besaran akan terjadi 3 Minggu ke depan. Kami mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya-upaya percepatan dalam penyelesaian permasalahan ini untuk mencegah terjadinya gelombang PHK besar-besaran di PT Sritex,” ujarnya.
Potensi Maladministrasi dan Dampak Domino
Pailitnya PT Sritex mengisyaratkan adanya potensi maladministrasi dalam pelayanan publik mengingat prosedur putusan pailit yang dinilai tidak mempertimbangkan segala aspek dan asas kepentingan umum.
“Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan efek domino yang besar pada penyelenggaraan pelayanan publik sektor industri, perdagangan dan ketenagakerjaan yang secara lebih lanjut akan membawa keterpurukan sektor tersebut,” tuturnya.
Saran Ombudsman
Ombudsman RI mendesak adanya review atas kebijakan dan Undang-Undang Kepailitan, yang dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi di masa depan.
Ombudsman juga meminta Kementerian Perdagangan untuk mengambil langkah kebijakan yang lebih ketat guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta menanggulangi maraknya impor ilegal yang terjadi di Indonesia.
“Upaya ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha dalam negeri untuk berkembang, serta membatasi masuknya produk impor yang dapat merusak daya saing produk lokal, terutama pada sektor tekstil dalam negeri yang rentan terhadap serbuan produk impor murah dari luar negeri,” kata dia.
Komentar