Peristiwa
Beranda » Berita » Ibu Dua Anak di Musi Rawas Utara Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan Usai Siram Air Keras ke Pria Pengintip

Ibu Dua Anak di Musi Rawas Utara Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan Usai Siram Air Keras ke Pria Pengintip

Ibu Dua Anak di Musi Rawas Utara Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan Usai Siram Air Keras ke Pria Pengintip
Ibu Dua Anak di Musi Rawas Utara Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan Usai Siram Air Keras ke Pria Pengintip

Musi Rawas Utara, HarianBatakpos.com – Seorang ibu dua anak, Novi (35), warga Desa Lubuk Mas, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan setelah terbukti menyiram air keras ke seorang pria yang kerap mengintip rumahnya.

Novi, seorang janda dengan dua orang anak, merasa tertekan dan terganggu dengan perilaku pria berinisial AD yang sering mengintip rumahnya. Kejadian pengintaian tersebut bukan hanya terjadi sekali, melainkan sudah berulang kali. Karena merasa tidak nyaman dan terancam, Novi pun akhirnya mengambil tindakan dengan menyiramkan air keras kepada AD. Peristiwa tersebut berujung pada penahanan Novi dan proses hukum yang menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau.

Menurut laporan, Novi melakukan tindakan tersebut setelah merasa terganggu setiap malam oleh aksi pengintipan AD, yang sering membuatnya resah. “Karena sering diintip tiap malam dan membuat risih, Novi warga Lubuk Mas siram pelaku dengan air cuko berujung dipenjara selama 14 bulan,” tulis pengguna X @QuoteAja, yang dikutip pada Kamis (14/12/2024).

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Hukuman yang dijatuhkan pada Novi menyebabkan dirinya harus berpisah dengan kedua anaknya yang masih kecil. Kejadian ini memberikan gambaran tentang perasaan tertekan seorang ibu yang tidak memiliki pilihan selain melindungi dirinya dan keluarganya dari ancaman yang terus menerus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *