Medan, HarianBatakpos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua orang terdakwa kurir sabu-sabu 11 kilogram (kg) yang dikendalikan seorang narapidana (napi) dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Sumut. Vonis ini menguatkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Menjatuhkan hukuman kepada Yosua Elkana Wijaya Manurung (25), dan Dennis Sitorus (32), masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI, PN Medan, Kamis (14/11).
Perbuatan kedua terdakwa, yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, membuat majelis hakim memberikan vonis berat. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah karena tindakannya bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” tegas Frans Effendi Manurung, yang menambahkan bahwa kedua terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang besar.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan dan kedua terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Bastian Sihombing, yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.
Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika seorang pria bernama Adlin mengenalkan terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dengan Sayed Abdillah, seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Narkotika Langkat. Sayed yang berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp kemudian merekrutnya untuk menjadi kurir sabu-sabu dengan imbalan Rp5 juta per kilogram.
Pada 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan Yosua untuk mengambil 11 kg sabu-sabu dari Sibolga dan membawanya ke Medan. Yosua kemudian mengajak Dennis Sitorus untuk membantu menjalankan tugas tersebut. Setibanya di Medan, mereka mulai mendistribusikan narkoba tersebut sesuai perintah Sayed.
Namun, pada 6 Februari 2024, keduanya berhasil ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 2 kg sabu-sabu. Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua kurir ini bekerja untuk Sayed Abdillah, yang kemudian berhasil ditangkap oleh BNNP Sumut.
Dalam pemeriksaan, Sayed mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang pria bernama Faris, yang kini masih dalam pengejaran petugas. BNNP Sumut memastikan untuk terus mengejar pelaku lainnya dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Komentar