Medan, HarianBatakpos.com – Polres Labuhanbatu tangkap pengedar narkoba jenis sabu di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat malam (15/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial RHH alias Naman (38), seorang petani dari Dusun VI, Desa Sei Sanggul, diketahui sering melakukan transaksi narkotika. Informasi ini didapat dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan warga. “Kapolsek Panai Hilir AKP Rustam E. Silaban, S.H., segera menginstruksikan Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan ini,” ujar AKP Syafrudin.
Ketika mendekati lokasi, polisi mendapati tersangka sedang menggunakan alat hisap sabu di depan rumah kontrakan. Tim Unit Reskrim langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa:
- Dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 2,07 gram
- Tujuh plastik klip kosong
- Satu alat hisap sabu (bong)
- Satu kaca pirek
- Satu skop dari pipet
- Uang tunai Rp30.000
Polisi kini juga tengah memburu pria berinisial R, yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut. “Kami akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Syafrudin.
Polres Labuhanbatu mengingatkan pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. “Tanpa bantuan masyarakat, sulit bagi kami untuk melawan jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tambahnya.Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar