Berita
Beranda » Berita » Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kutalimbaru

Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kutalimbaru

Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kutalimbaru
Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kredit Fiktif BRI Unit Kutalimbaru

Medan, HarianBatakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengungkapkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.

“Kemungkinan bisa nambah (tersangka baru, red),” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, saat dihubungi di Medan, Senin (18/11).

Ali Rizza menjelaskan bahwa meskipun saat ini sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Medan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk narahubung yang diduga berperan dalam pemrosesan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Profil dan Kekayaan Mayjen Ariyo Windutomo

“Ya termasuk narahubung yang diduga terlibat, karena pemutus KUR itu ada di kepala unit,” jelasnya.

Penyidik Pidsus Kejari Medan sebelumnya telah menahan lima dari tujuh tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Erwin Handoko alias EH, Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.
  • Moehammad Juned alias MJ, mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023.
  • Joshua Adrian Sitompul alias JAS, mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.
  • Rahmad Singarimbun alias RS, narahubung BRI Kutalimbaru.
  • Rahmayanti alias Titin, narahubung BRI Kutalimbaru.

Sementara dua tersangka lainnya, yaitu David Sloan alias DS, mantan mantri BRI Kutalimbaru, dan Habib Mahendra alias HM, narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, belum dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Perkaranya akan dilimpahkan secara in absentia,” terang Ali Rizza.

Profil Lengkap Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan RI

Kasus korupsi kredit fiktif ini terjadi pada periode 2021 hingga Mei 2024 di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda. Modus operandi yang digunakan adalah memalsukan dokumen dan identitas nasabah, termasuk data usaha dan agunan, untuk mengajukan kredit KUR atas nama nasabah tersebut.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,28 miliar.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Ali Rizza.

Penyidik masih berupaya mempercepat penyelesaian perkara ini, termasuk mendalami bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *