Jovi menyatakan, “Memang ada kalimat itu di dalam postingan saya, tapi tidak ditujukan untuk Saudari Nela Marsella,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa postingan di akun TikToknya dibuat sebagai refleksi untuk mengingatkan seluruh pegawai kejaksaan agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan di luar tugas resmi, termasuk untuk berpacaran.
“Pacaran dan berhubungan badan itu urusan masing-masing. Tapi jangan gunakan mobil dinas, apalagi mobil dinas pimpinan,” tegas Jovi. Ia mempertanyakan mengapa Nela Marsella merasa tersinggung dan menjadikan hal tersebut sebagai masalah hukum yang berlarut-larut. Jovi juga meyakini bahwa dalam perkara pelanggaran Undang-Undang ITE yang dihadapinya, terdapat upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Ia mengeklaim bahwa selama proses persidangan, terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang mempengaruhi kesaksian.
“Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya. Jovi juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel saat itu, Siti Holija Harahap, di persidangan, meskipun ia hadir pada konferensi pers yang digelar Polres Tapsel saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan. “Padahal waktu itu, masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Tapi beliau hadir bersama dengan Nela Marsella,” ungkap Jovi.
Ia menegaskan bahwa apa yang dialaminya adalah upaya untuk menjebloskannya ke penjara dan mengeluarkannya dari institusi kejaksaan. “Saya bukan jaksa bajingan. Saya tidak pernah memeras, saya tidak pernah menerima suap,” tegasnya. Jovi juga menambahkan bahwa ia telah berjuang di Mahkamah Konstitusi untuk memastikan bahwa Kepala Kejaksaan Agung tidak berasal dari partai politik, sebagai bukti kecintaannya kepada institusi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/11/2024) malam dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum.
Komentar