Medan, HarianBatakpos.com – Empat pelajar di Kota Medan, Sumatera Utara, tertangkap basah oleh polisi saat hendak mengonsumsi ganja di luar jam sekolah. Keempat pelajar tersebut adalah FR (16), MA (15), MR (15), dan ZM (15). Saat ini, mereka telah diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Pelajar Medan Konsumsi Ganja oleh Polisi
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, penangkapan ini dilakukan oleh tim Direktorat Samapta Polda Sumut yang tengah melaksanakan patroli rutin, Selasa (19/11/2024). Kejadian bermula saat petugas mendapati para pelajar tersebut sedang duduk di dekat kanal di Jalan Eka Sama, Kecamatan Medan Johor, pada pagi hari.
Petugas kemudian menegur dan memeriksa para pelajar yang terlihat bolos di jam sekolah. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan plastik berisi daun ganja dalam tas milik FM bersama uang tunai senilai Rp130 ribu. Selain itu, petugas juga menemukan satu kotak rokok berisi delapan plastik daun ganja yang berada di dekat FM dan daun ganja lainnya di dompet MA.
Motif Pelajar Bolos Sekolah untuk Mengonsumsi Ganja
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa keempat pelajar tersebut sengaja bolos sekolah untuk mengonsumsi ganja yang disediakan oleh FM. Total, petugas mengamankan 15 bungkus ganja seberat satu ons dari lokasi kejadian. “Mereka bolos sekolah dan datang ke tempat itu untuk menghisap atau menikmati ganja,” ungkap Hadi.
Langkah Polisi, Satu Tersangka dan Tiga Direhabilitasi
Mantan Kapolres Biak Papua itu menambahkan, FM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ganja. Sementara tiga pelajar lainnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut untuk menjalani rehabilitasi. “Satu orang ditetapkan tersangka, tiga orang direhab,” tutup Hadi.


Komentar