Berita
Beranda » Berita » Fakta Pria di Madina Bunuh Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang

Fakta Pria di Madina Bunuh Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang

Fakta Pria di Madina Bunuh Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang
Fakta Pria di Madina Bunuh Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang

Mandailing Natal, HarianBatakpos.com – Aksi tragis dilakukan oleh Wildan (24), seorang pria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), yang tega membunuh ibu kandungnya, Rohani (66), hanya karena tidak diberi uang. Peristiwa ini menggemparkan warga Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.

Deretan Fakta Terkait Kasus Pria Bunuh Ibu Kandung di Madina

  1. Berawal dari Permintaan Uang
    Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, mengungkapkan kejadian ini terjadi pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Wildan yang tinggal bersama ibunya, awalnya meminta uang kepada korban. Namun, karena korban tidak memiliki uang, terjadi pertengkaran sengit. “Pelaku emosi hingga akhirnya mengambil sebilah parang dan mengayunkan ke leher bagian belakang korban,” ujar Arie pada Selasa (19/11).
  2. Korban Meninggal Dunia
    Pihak kepolisian bersama warga langsung turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan. Wildan diamankan di tempat kejadian, sementara korban dilarikan ke RSUD Panyabungan. Namun sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. “Pelaku yang juga anak kandung korban berhasil diamankan, dan barang bukti berupa parang telah disita,” tambahnya.
  3. Motif Pembunuhan
    Motif pembunuhan ini cukup memilukan. Wildan kesal karena tidak diberikan uang oleh ibunya. “Pelaku meminta uang, tetapi korban tidak memiliki uang. Hal ini memicu emosi pelaku hingga nekat membunuh,” jelas Kapolres.
  4. Pelaku Gunakan Uang untuk Beli Narkoba
    Menurut pengakuan Wildan, uang yang sering dimintanya kepada korban digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika. “Keseharian pelaku memang sering meminta uang dari korban, termasuk untuk membeli minuman di warung dan narkoba,” jelas Arie.
  5. Ancaman Hukuman Berat
    Akibat perbuatannya, Wildan dijerat Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Profil Danrem 092 Brigjen TNI Mohammad Sjahroni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan