Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Ivan Robert Sitompul, menjelaskan bahwa sekitar pukul 21.20 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil yang mencurigakan. Mobil tersebut datang dari arah Padangsidimpuan menuju Sibolga. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 22 bungkus ganja di dalam kendaraan itu. Dua pelaku yang berada di mobil tersebut, Anderson Fahrenheit Silalahi (22) dan Syahrul Saruksuk (45), langsung diamankan oleh petugas.
Empat Pelaku Terlibat dalam Kasus Penyelundupan Ganja
Kasus ini kemudian dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk mengungkap jaringan peredaran ganja. Pada Minggu (17/11), petugas berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Nalsep Hutabarat (58) dan Haldy Lovier Nainggolan (24) di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Barang bukti dan para pelaku kini diamankan di Polres Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari pelaku Nalsep Hutabarat, ganja tersebut dibeli sebanyak enam bal dengan harga Rp 4,8 juta, sedangkan pelaku Haldy membeli 16 bal seharga Rp 12 juta. Ganja tersebut mereka dapatkan dari seseorang bermarga Nasution yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Nasution ini berdomisili di Panyabungan, Madina, dan pemesanan dilakukan melalui handphone. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar AKP Ivan Robert Sitompul.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Tapanuli Selatan
Pengungkapan kasus narkoba ini menjadi langkah serius Polres Tapanuli Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk turut mendukung upaya polisi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Komentar