Tekno
Beranda » Berita » Teknologi dan Kolaborasi, Kunci Perangi Judi Online di Era Digital

Teknologi dan Kolaborasi, Kunci Perangi Judi Online di Era Digital

Teknologi dan Kolaborasi, Kunci Perangi Judi Online di Era Digital (Kompas.com)
Teknologi dan Kolaborasi, Kunci Perangi Judi Online di Era Digital (Kompas.com)

Medan, Harianbatakpos.com – Judi online semakin marak di Indonesia, dengan perputaran uang yang mencapai ratusan triliun rupiah. Untuk melawan kejahatan ini, pemerintah dan berbagai pihak terkait berupaya keras dengan mengandalkan teknologi dan kolaborasi multi-stakeholder.

Teknologi dan Kolaborasi dalam Memerangi Judi Online

PT Visionet Internasional (OVO) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Seminar Nasional bertema “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0”, pada Selasa (19/11/2024).

Acara ini dihadiri perwakilan industri keuangan, lembaga pengawas, serta regulator, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Kesuangan (OJK) , dilansir dari Kompas.com.

Alasan Nadiem Pilih Laptop Chromebook Akhirnya Terungkap

“OVO mendukung penuh upaya pemerintah memberantas judi online. Hari ini, kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) melalui kolaborasi multi-stakeholder yang memanfaatkan teknologi untuk mencegah dan mendeteksi transaksi judi online melalui patroli siber, termasuk, pemblokiran akun yang terkonfirmasi terlibat,” ujar Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra.

Ancaman Judi Online yang Semakin Kompleks

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa transaksi judi online semakin meluas dengan nominal kecil, namun jumlah pemainnya terus bertambah.

“Jawa Barat menjadi provinsi dengan perputaran judi online terbesar di Indonesia,” tambahnya.

Data PPATK menunjukkan perputaran uang dari judi online mencapai Rp 327 triliun pada 2023 dan Rp 110 triliun pada kuartal pertama 2024. Lebih mengejutkan, hampir 200.000 anak muda berusia 11-19 tahun terlibat dengan nilai transaksi hingga Rp 293,4 miliar.

Cara Agar Status WhatsApp Tidak Pecah, Upload Video HD di WA Tanpa Aplikasi

Upaya Pemerintah dan Pihak Terkait

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024. Satgas ini melibatkan berbagai pihak, seperti Kementerian Kooridinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), BI, OJK, serta lembaga penegak hukum.

Plt. Deputi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menelusuri aliran dana dan mengungkap aktor di balik jaringan judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat. Saat ini, pihaknya telah memblokir 5,1 juta situs judi online menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Perang melawan judi online memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat. Teknologi dan kolaborasi menjadi kunci untuk mendeteksi, mencegah, dan memberantas kejahatan ini di era digital.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *