Medan, HarianBatakpos.com – Samsul Tarigan dijatuhi vonis 16 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai terkait kasus penguasaan lahan PTPN II seluas 80 hektare. Tidak terima dengan vonis tersebut, Samsul Tarigan melakukan banding. “Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara Tidak Sah Mengerjakan Dan Menguasai Lahan Perkebunan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian isi putusan majelis hakim yang dilihat di SIPP PN Binjai, Jumat (22/11/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan,” imbuhnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Samsul hukuman penjara selama 2 tahun. Hakim juga menghapuskan tuntutan JPU soal segera menahan Samsul Tarigan. Diketahui Samsul tidak ditahan selama perkara ini bergulir di pengadilan.
Banding Samsul Tarigan diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Jumat (22/11/2024). Samsul mengajukan banding pada tanggal 20 November 2024. “Pembanding (Terdakwa) Samsul Tarigan,” demikian tertulis di laman tersebut.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Milvion Meliala, Nelson Viktor, dan Andri Dharma tidak mengajukan banding, padahal vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang mereka ajukan.
Diketahui, Samsul Tarigan didakwa merugikan perusahaan negara, yakni PTPN II, sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/7). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.
“Bahwa terdakwa Samsul Tarigan sejak Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara, dengan sengaja secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan,” demikian isi paragraf pertama dakwaan.
PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin, yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2/105.1/BPPTSU/2/1.3/X/2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.
Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektar.
Di atas lahan tersebut, Samsul melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan kolam ikan. Setelah kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.
Kemudian ahli Harlen Tuah Damanik, juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe, dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan berada di areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN II Kebun Sei Semayang.
Berdasarkan informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangunan kafe atau diskotek bernama Titanic, dan kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.
Berdasarkan audit yang dilakukan PTPN II Kebun Sei Semayang, perbuatan Samsul menguasai lahan itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 41 miliar. Hal itu sesuai dengan surat nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 5 April 2024.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN II mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 41.225.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah),” jelasnya.
Komentar