Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini bersamaan dengan hari pencoblosan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. “Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional,” ujar Tito dalam konferensi pers setelah Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Jumat.
Pilkada Serentak 2024 akan melibatkan 545 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu tanpa terganggu oleh rutinitas pekerjaan sehari-hari. Langkah ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran proses Pemilu yang berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan pentingnya persiapan mitigasi bencana guna memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024. Mitigasi bencana diperlukan untuk daerah yang rentan terhadap bencana alam, sehingga penyelenggara dapat memiliki skenario penanganan yang tepat jika terjadi bencana.
“Pergeseran TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan skenario lainnya akan diterapkan jika terjadi keadaan darurat akibat bencana,” kata Bima.
Selain itu, Bima menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggunakan 27 indikator untuk mengukur kerawanan di tiap daerah, termasuk kerawanan sosial, politik, dan bencana alam. “Tingkat kerawanan pilkada pada setiap daerah sudah diukur dengan seksama,” jelasnya.
Untuk memastikan kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Kemendagri juga menekankan pentingnya distribusi logistik pemilu yang tepat waktu. Di samping itu, upaya jemput bola juga perlu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dari kalangan pemilih pemula, lansia, disabilitas, dan kelompok marginal.
Komentar