Nasional
Beranda » Berita » Gerakan Perempuan Sulut Soroti Putusan Hukuman Mati bagi Aning, Kenapa?

Gerakan Perempuan Sulut Soroti Putusan Hukuman Mati bagi Aning, Kenapa?

Gerakan Perempuan Sulut Soroti Putusan Hukuman Mati bagi Aning, Kenapa? (TRIBUNMANADO.CO.ID)
Gerakan Perempuan Sulut Soroti Putusan Hukuman Mati bagi Aning, Kenapa? (TRIBUNMANADO.CO.ID)

Medan, Harianbatakpos.com Kasus pembunuhan bocah 8 tahun yang dilakukan oleh Arnita Mamonto alias Aning di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara telah mengguncang warga setempat.

Aning divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Kamis, 21 November 2024. Pembunuhan yang melibatkan Aning sebagai terdakwa itu bukan hanya menyisakan luka mendalam, tetapi juga mengundang kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis Gerakan Perempuan Sulut, dilansir dari  TRIBUNMANADO.CO.ID.

Menurut Jean Christine Maengkom SH, MH, seorang aktivis perempuan, vonis hukuman mati untuk Aning tidak sesuai dengan pandangannya mengenai hak asasi manusia.

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

Jean menjelaskan bahwa hukum internasional, khususnya Declaration Universal of Human Rights (DUHR), tidak mendukung penerapan hukuman mati. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Jean berpendapat bahwa meskipun hukuman mati masih berlaku di Indonesia, penggunaan hukuman tersebut harus sesuai dengan prinsip kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam konstitusi.

Di sisi lain, Jean menyoroti adanya upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Aning setelah vonis pidana mati dijatuhkan. Dalam KUHP, terdapat prosedur banding, kasasi, hingga peninjauan kembali yang dapat ditempuh.

Bahkan, menurut UU Nomor 1 tahun 2023, Aning masih memiliki kemungkinan untuk mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, tergantung pada perilaku selama masa percobaan.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Jean juga menekankan bahwa meskipun sistem hukum mengizinkan hukuman mati, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar manusia.

Aktivis Perempuan Sulut Menilai Vonis Aning Tidak Memperhatikan Hak Asasi Manusia


Jean Christine menegaskan bahwa meskipun Aning terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap keponakannya, keputusan hukuman mati berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Sebagai aktivis perempuan, Jean berpendapat bahwa penting bagi setiap negara untuk memastikan bahwa hukum yang diterapkan sejalan dengan nilai-nilai universal hak asasi manusia, meskipun pelaku kejahatan telah melakukan tindakan keji.

Pada akhirnya, meskipun vonis hukuman mati terhadap Aning telah diputuskan, pandangan aktivis seperti Jean Christine menunjukkan adanya perdebatan yang lebih dalam mengenai penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *