Andoolo, HarianBatakpos.com – Supriyani, guru di SD Negeri 4 Baito, Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Terdakwa yang sempat didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2025), Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano membacakan putusan yang menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa. “Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ungkapnya.
Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan yang dituduhkan kepadanya. “Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” lanjut Stevie dalam sidang yang dihadiri oleh para pihak terkait.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar hak-hak Supriyani, termasuk kedudukan dan martabatnya sebagai seorang guru, dipulihkan sepenuhnya. Hakim juga menekankan agar jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam proses persidangan.
“Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya,” kata hakim Stevie.
Seusai putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum Supriyani diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai,” imbuh hakim.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (24/4), ketika Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi di SD Negeri 4 Baito, sekitar pukul 10.00 Wita. Siswa yang diduga menjadi korban penganiayaan tersebut berusia 8 tahun. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim ini selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya pada sidang 11 November lalu juga menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dalam tindakan Supriyani. “Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” kata JPU, Ujang Sutisna.
Dengan demikian, kasus ini berakhir dengan keputusan yang menguntungkan bagi Supriyani, di mana tidak ada cukup bukti yang membuktikan tuduhan penganiayaan terhadap siswa.
Komentar