Medan, Harianbatakpos.com – Kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kini memasuki sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta hakim untuk memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan dan menggugurkan status tersangka kliennya, dilansir dari CNN Indonesia.
Pengacara Tuding Kejagung Tidak Berwenang
Dalam pembacaan kesimpulan sidang pada Senin (25/11), Ari menegaskan bahwa Kejagung tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong saat menjabat. Ia juga menyebut penahanan kliennya di Rutan Salemba sebagai tindakan yang tidak sah secara hukum.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo,” ujar Ari di persidangan.
Ari menambahkan bahwa Kejagung tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara yang disebabkan oleh kebijakan tersebut. Bahkan, ia menuduh Kejagung melakukan penipuan publik terkait klaim audit oleh BPKP.
Kasus Impor Gula dan Tuduhan Kerugian Negara
Kejagung menyatakan bahwa impor gula yang dilakukan Tom Lembong bersama Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong telah ditahan sejak 29 Oktober untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, kuasa hukum membantah klaim tersebut. “Termohon tidak menunjukkan bukti hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP,” tegas Ari.
Kasus ini memunculkan polemik mengenai kewenangan Kejagung dan dugaan pelanggaran prosedur hukum. Praperadilan Tom Lembong menjadi ujian penting bagi keadilan hukum dalam kasus korupsi impor gula.
Komentar