Medan, Harianbatakpos.com – Pemerintah telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada serentak.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024, yang dirilis untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan lancar, dilansir dari detikNews.
Dalam SE Menaker, ditegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Bagi pekerja yang tetap harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha wajib mengatur jadwal kerja agar mereka tetap bisa memberikan suara.
Selain itu, pekerja yang bekerja pada tanggal ini berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Presiden Prabowo Subianto juga menandatangani Keppres Nomor 33 Tahun 2024, menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” bunyi diktum Keppres tersebut.
Keputusan ini memberikan kepastian kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak tanpa hambatan, baik bagi pekerja maupun warga pada umumnya.
Unduh Dokumen Resmi SE Menaker dan Keppres
Bagi masyarakat yang ingin mengakses dokumen resmi terkait SE Menaker dan Keppres ini, salinannya dapat diunduh melalui laman JDIH Kemnaker dan Sekretariat Negara.
Langkah ini diambil untuk memastikan informasi sampai kepada seluruh masyarakat secara transparan.
Dengan adanya SE dan Keppres ini, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 diharapkan dapat berjalan lancar, tertib, dan tanpa hambatan bagi seluruh pemilih.
Komentar