Medan, Harianbatakpos.com – Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Pemantau Kebijakan Kabupaten Mandailing Natal melakukan aksi unjukrasa di Markas Polda Sumut, Senin (25/11/2024) siang.
Massa mendesak Polda Sumut untuk menetapkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas kasus dugaan suap PPPK 2023 didaerah itu.
“Biang kerok kisruh PPPK Kabupaten Madina bermula dari surat Bupati Madina Nomor: 800/3018/BKPSDM/2023 yang mengusulkan SKTT tersebut dinilai sarat masalah, manipulatif, curang dan beraroma KKN,” ungkap kordinator aksi Fajarur Rohman.
Kapoldasu didesak untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan para aktor intelektual yang diduga kuat berperan sebagai dalang kisruh PPPK Madina seperti Bupati/Wakil Bupati/Sekda.
“Tetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban dan wewenang pihak eksekutif dalam carut marut seleksi PPPK Madina yang mencoreng integritas daerah Madina di kancah Nasional,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penyidik sudah bekerja sesuai dengan aturan hukum.
“Untuk menindaklanjuti informasi itu, pastinya penyidik meminta bukti bukti dari kelompok mahasiswa itu nantinya. Informasi dari masyarakat sangat bermanfaat bagi penyidik,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumut menetapkan 7 orang tersangka. Diantaranya Ketua DPRD Madina berinisial EEL, Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina Dedi M.(BP7).
Komentar