Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » KPU Minta Pemprovsu Terbitkan hari Rabu diliburkan

KPU Minta Pemprovsu Terbitkan hari Rabu diliburkan

(kiri) Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah, (kanan) Djarot Saiful Hidayat dan Sihar PH Sitorus

MEDAN-BP: Rabu (27/6/2018) adalah hari pesta demokrasi pemilihan Gubernur Sumut dan Wagubsu. Khusus nya bagi masyarakat Sumut akan menyempatkan waktunya hadir di TPS untuk memilih. Tentu geliat demokrasi ini sebaiknya aktivitas umum dapat diliburkan.

“Ya, harapan kita pada hari H, Rabu 27/6 diliburkan untuk satu hari. Demi kelancaran dan kwalitas penyelenggaran Pilgubsu, ujar Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Mulia Banurea melalui komisioner, Benget Silitonga dan Yulhasni ketika diwawancarai harianbatakpos.com, dikantornya di jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat, (22/6/2018).

Menurut penjelasan Benget, hari penyelenggaraan harus libur. Agar pemilih konsentrasi memilih. Artinya warga pemilih tidak keluar rumah saat itu dan menunggui TPS pada giliran nya untuk memilih, jelas Benget. Katena itu kita harapkan Pemprovsu segera mengumumkan libur pada Rabu nantinya.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

Surat permohonan KPU telah dilayangkan. Isinya KPU Sumut meminta agar Gubernur Sumut segera menerbitkan surat pengumuman libur pada Rabu (27/06/2018) mendatang, harap Benget.

Hal ini juga sehubungan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 86/HK.03.1-Kpt/12/Prov/VII/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 69/PP.02.3-Kpt/12/Prov/III/2018 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.

Yulhasni menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 3 menyatakan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Sesuai dengan peraturan tersebut maka KPU Sumut meminta Gubernur Sumut untuk menetapkan hari Rabu, 27 Juni 2018 sebagai hari libur di provinsi Sumut,” pungkas Yulhasni seraya berharap dengan ditetapkannya 27 Juni 2018 sebagai hari libur partisipasti masyarakat untuk memilih pada Pilgubsu dapat meningkat. BP1

Direksi PUD Pasar Diduga Main Mata Dengan Pengembang eks Pasar Aksara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *