Medan, Harianbatakpos.com – Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kompak jatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa Suhartono pemilik pangkalan gas yang meledak dan menewaskan 8 orang pekerja.
Pangkalan gas yang diduga tidak memiliki izin itu meledak dan menimbulkan korban jiwa. Adapun pangkalan gas itu berada di di Gang Mandor Jono, Dusun III, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.
Akan tetapi, majelis hakim dan JPU menghukum Suhartono dengan putusan yang ringan dan cenderung tidak mencerminkan rasa keadilan. Suhartono divonis majelis hakim Sulaiman dengan hukuman 1 tahun dan JPU menuntut terdakwa 3 tahun.
Sayangnya, Humas PN Lubuk Pakam Simon CP Sitorus ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (28/11/2024) mengenai vonis ringan itu belum menjawab.
Sedangkan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Symon Morrys ketika dikonfirmasi mengenai tuntunan yang tidak mencerminkan keadilan itu mengatakan bahwa mereka sedang melakukan upaya hukum.
“Kami banding atas vonis pengadilan. Karena vonis itu dibawah setengah atas tuntutan kami (jaksa). Memori banding akan segera kami susun,” tambahnya.
Ketika dipertanyakan mengapa jaksa menuntut terdakwa hanya 3 tahun, sedangkan dalam pasal 187 KUHP seharusnya dihukum seumur hidup karena insiden itu membuat orang lain meninggal dunia.
Mendengarkan itu, Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam mengatakan bahwa terdakwa dituntut melanggar undang undang cipta kerja tentang izin usaha.
“Pasal 187 itu kan masih dakwaan, kami buat lagi pasal pasal alternatif selain pasal 187 KUHP. Dalam persidangan kami lihat terdakwa terbukti melanggar undang undang cipta kerja. Sehingga kami tuntut hukuman 3 tahun dan akhirnya divonis satu tahun,” tuturnya.
Kemudian awak media kembali mengatakan bahwa tuntutan jaksa mengkesampingkan korban tewas. Mendengar itu, Kasi Pidum kembali mengatakan bahwa tidak menemukan unsur itu.
“Itu merupakan materi perkara, saya mohon belum bisa menjelaskan mengenai hal itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pangkalan gas milik Suhartono di Gang Mandor Jono, Dusun III Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara meledak, Kamis 23 Mei 2024 malam.
13 orang pekerja yang sedang berada di lokasi kejadian tersebut menjadi korban, 2 orang dengan luka bakar 90% dilarikan ke RSU Haji untuk perawatan intensif, sedangkan 11 orang lainnya dibawa ke RS Mitra Medika Tembung. Bahkan 8 orang meninggal dunia.(BP7).
Komentar