Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » Kejatisu Minta 10 DPO Menyerahkan diri

Kejatisu Minta 10 DPO Menyerahkan diri

MEDAN-BP: Tim Inteligen Kejati Sumut terus berupaya melakukan perburuan terhadap 10 daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap. Sampai saat ini upaya pencarian DPO masih dilacak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), ujar Asisten Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Leo Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan dikantornya, kemarin Kamis (21/6/2018).

Dikesempatan itu, pihak penyidik membantah membiarkan atau tidak sungguh-sungguh melacak keberadaan DPO.

Sebagaimana dinyatakan Leo, “tak benar Kejati membiarkan kasus ini”. Upaya tim sebelumnya telah meminta bantuan Kejaksaan Agung dengan Teknologi. Seperti keterangan, Kasipenkum (Kepala Penerangan Hukum) Kejatisu, Sumanggar Siagian pada Desember 2017 lalu Kejatisu masih terus melakukan pencarian terhadap 10 DPO.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

Menurut dia, bantuan tim Kejakgung sangat penting bagi kejati untuk mengungkap keberadaan 10 DPO tersebut. Kejakgung mempunyai teknologi yang mampu melacak posisi DPO yang kerap berpindah.

Selain itu, As Intel juga berharap informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO ini, atau dimungkinkan ada masyarakat dan rekan dekat DPO mengetahui tempat persembunyiannya agar segera di informasikan ke penyidik Kejati. Atau diminta kesadaran hukum DPO untuk segera menyerahkan diri.

“Keluarlah anda dari tempat persembunyian, menyerah diri lah kepenyidik Kejati”. Sebab bagaimanapun juga tempat persembunyian anda akan terungkap. Diyakini cepat atau lambat 10 DPO ini akan tertangkap, ucap Leo yakin.

Ia menyebutkan sebanyak 10 DPO tersebut, diantaranya tersandung kasus pidana khusus, dan sisanya berkasus pada pidana umum.

Direksi PUD Pasar Diduga Main Mata Dengan Pengembang eks Pasar Aksara

Menurut dia, Kejati Sumut bersikap tegas dan transparan dalam pengejaran 10 DPO tersebut demi penegakkan hukum di Sumut.

Dari nama yang masuk DPO, diantaranya, 3 orang kasus pengadaan mobil di PT Bank Sumut, Imam Baharianto yang merupakan rekanan pengadaan revitalisasi peralatan praktek dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumut pada anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp11.575.080.000.

Imam Baharianto disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun ‘2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan belum diadili.

Kemudian, lanjutnya, Jonni Sihotang yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang disangkakan kesatu pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau kedua melanggar pasal 109 jo pasal 116 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian, Teddy alias Teddy Law alias Law Bun Tek alias Bun Tek, dr H Mahim Siregar Mars, Cipta SSos MSi dan Drs Suryana RES MSi yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB pada RSUD DR Djoelham Kota Binjai yang bersumber dari dana TP APBN Tahun Anggaran 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar. BP1

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *