Medan, Harianbatakpos.com – Beredar informasi tentang kenaikan gaji guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto, dalam sambutannya pada peringatan Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024), menyatakan bahwa kesejahteraan guru akan ditingkatkan, termasuk melalui kenaikan gaji.
Informasi ini menyebutkan bahwa guru ASN akan mendapatkan satu kali tambahan gaji, sementara guru honorer yang telah mengikuti sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) akan menerima tambahan Rp 2 juta, dilansir dari TRIBUNBEKASI.COM.
Namun, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melalui Wakil Sekretaris Jenderalnya, Mansur Sipinathe, menyatakan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji ini tidak akurat.
“Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi,” kata Mansur pada Kompas.com, Jumat (29/11/2024).
Kesejahteraan Guru, Bukan Kenaikan Gaji
Menurut Mansur, yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan guru bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian tunjangan sertifikasi.
Tunjangan ini, yang dikenal dengan sebutan tunjangan profesi guru, sudah ada sejak tahun 2008. “Jadi tidak ada istilah kenaikan gaji,” ujarnya, menjelaskan bahwa yang terjadi adalah penanggungan sertifikasi bagi guru ASN yang sudah bersertifikat.
Selain itu, untuk guru non-ASN atau honorer, memang ada kenaikan tunjangan sertifikasi yang sebelumnya hanya Rp 1,5 juta, kini menjadi Rp 2 juta. “Jadi ya oke lah kalau itu dianggap ada kenaikan Rp 500.000,” tambahnya. Namun, bagi guru ASN yang sudah bersertifikasi, tidak ada perubahan dalam gaji mereka.
Tidak Ada Kenaikan Gaji, Hanya Tunjangan Sertifikasi
Berdasarkan penjelasan FSGI, informasi yang beredar tentang kenaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta adalah tidak tepat. Yang sebenarnya terjadi adalah penyesuaian tunjangan sertifikasi untuk guru non-ASN, dan bagi guru ASN yang sudah bersertifikasi, tidak ada perubahan apapun pada gaji mereka.
Komentar