Medan, Harianbatakpos.com – Kabar kenaikan gaji guru PNS, PPPK, dan honorer ramai diperbincangkan.
Namun, benarkah seluruh gaji guru akan naik? Jawabannya tidak sesederhana itu. Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti serta Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, istilah yang digunakan adalah “peningkatan kesejahteraan guru” dan bukan “gaji guru naik.”
Tambahan Penghasilan untuk Guru Honorer dan ASN
Menurut Abdul Mu’ti, guru honorer bersertifikasi pendidik (serdik) akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp2 juta. Ini di luar honor rutin yang sudah diterima.
Sementara itu, guru ASN seperti guru PNS dan PPPK mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok (gapok), dilansir jpnn.com.
“Tambahan penghasilan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, ini bukan kenaikan gaji pokok secara langsung,” jelas Abdul Mu’ti.
Heboh Kenaikan Gaji Guru, Salah Tafsir Istilah?
Perlu diingat, istilah “gaji guru naik” berarti seluruh guru, baik ASN maupun honorer, mendapatkan kenaikan gaji secara menyeluruh.
Namun, yang terjadi adalah kebijakan tambahan penghasilan yang berbeda untuk setiap kategori guru.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kesejahteraan guru, meski belum merata di semua kategori. Bagi guru honorer yang belum memiliki sertifikasi pendidik,
kebijakan tambahan penghasilan masih dalam perencanaan pemerintah.
Dengan penjelasan ini, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kenaikan gaji dan tambahan penghasilan guna menghindari kesalahpahaman.
Komentar