Medan, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp 6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan yang melibatkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu dini hari, 4 Desember 2024, sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa dalam rangkaian kegiatan penyelidikan, tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta.
“Dari sembilan orang yang diperiksa, KPK menetapkan tiga tersangka,” jelasnya. Ketiga tersangka tersebut adalah Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila.
Dalam konferensi pers, Ghufron menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari informasi mengenai Novin Karmila yang berusaha menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp 300 juta.
Transfer ini dilakukan oleh RS, staf Bagian Umum, atas perintah Novin. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, yang akhirnya mengungkap total uang yang disita.
KPK telah menetapkan bahwa tindakan ketiga tersangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka kini ditahan selama 20 hari pertama, mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
“KPK masih akan terus mendalami penyidikan ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tambah Ghufron.
Kasus ini menyoroti pentingnya upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah, serta komitmen KPK untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Dengan penyidikan yang sedang berlangsung, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memperkuat integritas pemerintahan.
Komentar