Medan, HarianBatakpos.com – Ditreskrimsus Polda Sumut secara intensif mengajukan pemblokiran 365 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini merupakan bagian dari program nasional 100 hari ASTA CITA, yang berlangsung sejak 28 Oktober hingga 3 Desember 2024.
“Sebagai upaya mendukung program nasional, kami telah mengajukan pemblokiran 365 situs judi online ke Komdigi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/12/2024).
Hadi menjelaskan bahwa setiap harinya, Ditreskrimsus mengajukan 5-15 tautan situs judi online untuk diblokir. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima data pasti mengenai jumlah situs yang telah berhasil diblokir oleh Komdigi.
“Penyidik hanya bertugas mengajukan pemblokiran. Setelah itu, tugas pemblokiran sepenuhnya menjadi kewenangan Komdigi. Hingga saat ini, kami masih menunggu laporan jumlah situs yang telah diblokir dari ajuan kami,” jelas Kombes Hadi.
Langkah pemblokiran ini diharapkan mampu memutus rantai aktivitas judi online di wilayah Sumatera Utara. Selain itu, Hadi menekankan bahwa gerakan ini sejalan dengan arahan Presiden RI untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda.
“Semoga upaya ini memberikan dampak nyata dalam menekan aktivitas judi online yang merusak, sekaligus menjadikan ruang digital Indonesia lebih sehat,” tambahnya.
Komentar