Simalungun, HarianBatakpos.com – Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Leo Situmorang (41), ditangkap atas dugaan memperkosa keponakannya, M (16). Penangkapan dilakukan pihak kepolisian saat pelaku tengah memancing ikan di depan rumahnya.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menyebut kasus ini terungkap pada Minggu (11/8/2024), setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (3/12) di kediamannya.
“Petugas menangkap tersangka pada saat itu tersangka sedang memancing ikan di depan rumah tersangka,” ujar AKP Verry Purba, Rabu (4/12).
Kasus ini mencuat ketika keluarga korban hendak menghadiri acara wisuda di Jakarta. Saat itu, korban meminta ikut ke Jakarta karena takut tinggal sendirian di rumah. Korban kemudian mengungkapkan bahwa dirinya pernah ditelanjangi dan dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku, yang merupakan pamannya sendiri.
Mendengar pengakuan korban, keluarga langsung membuat laporan ke Polres Simalungun. “Tersangka ini adalah paman korban,” tambah Verry.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui berapa kali aksi keji tersebut dilakukan oleh pelaku. Setelah penangkapan, Leo Situmorang dibawa ke Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Saat penangkapan, disaksikan langsung oleh istri tersangka, dan surat perintah penangkapan sudah diterima oleh pihak keluarga,” jelas Verry.
Kasus pemerkosaan di Simalungun ini mendapat perhatian luas karena melibatkan hubungan keluarga yang seharusnya menjadi pelindung, tetapi justru menjadi pelaku kejahatan. Polisi berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Komentar