Medan, HarianBatakpos.com – Tim gabungan dari Kepolisian Resor Belawan, Jatanras, dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menyita puluhan mesin judi elektronik di Kecamatan Medan Belawan, Medan. Langkah tegas ini dilakukan untuk memberantas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan sebanyak 44 unit mesin judi jenis dingdong dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Belawan. “Petugas menyita barang bukti mesin dingdong sebanyak 44 unit, dari dua lokasi yang berada di Kecamatan Belawan,” ujarnya di Medan, Kamis (5/12/2024).
Dari hasil penggerebekan, sebanyak 36 unit mesin ditemukan di rumah seorang pria berinisial L (57), sementara delapan unit lainnya ditemukan di sebuah rumah kosong. Berdasarkan interogasi terhadap L, diketahui bahwa rumah tersebut disewa oleh AW (60), warga Taman Grand Permata Hijau, yang diduga menjadi pemilik mesin judi tersebut. Mesin-mesin ini diketahui telah beroperasi selama 12 bulan dengan tarif sewa Rp300 ribu per bulan.
Perjudian Merusak Moral dan Akan Ditindak Tegas
“Aktivitas perjudian seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Polisi akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah Sumut,” tegas Kombes Hadi Wahyudi.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan perjudian ini untuk memastikan aktivitas serupa tidak terulang kembali.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melaporkan Perjudian
Kabid Humas Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan kerja sama yang erat, kami optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, Polda Sumut dan jajaran telah aktif dalam memberantas berbagai jenis perjudian. Dari rentang waktu 31 Oktober hingga 22 November 2024, sebanyak 63 pelaku judi daring telah ditangkap berdasarkan 45 laporan. Para pelaku ini terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain hingga bandar, dengan rentang usia yang bervariasi.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib di wilayah Sumatera Utara.
Komentar