Berita Headline
Beranda » Berita » Vonis Korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran, Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara

Vonis Korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran, Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara

Vonis Korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran, Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara
Vonis Korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran, Empat Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara

Medan, HarianBatakpos.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran, Sumatera Utara, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,08 miliar. Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara oleh hakim di sidang yang berlangsung pada Jumat (6/12).

“Para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Keempat terdakwa yang dihukum antara lain, Muhammad Hidayat sebagai Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, Eka Herry Asmadhi yang merupakan mantan Pimpinan Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud, dan Riski Harnas Harahap yang menjabat sebagai Analis Pembiayaan pada Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.

Pengibaran Bendera One Piece Direspons Wamendagri: Bukan Masalah Selama Tak Langgar Konstitusi

Hakim Ketua Lucas menjelaskan, terdakwa Muhammad Hidayat terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Muhammad Hidayat dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” tambah Lucas.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Muhammad Hidayat untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,08 miliar. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan setelah putusan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika itu pun tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.

Terdakwa Eka Herry Asmadhi dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara itu, terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan dihukum empat tahun penjara, dan Riski Harnas Harahap mendapatkan vonis lebih ringan, yaitu dua tahun penjara dengan denda yang sama seperti terdakwa Eka Herry Asmadhi.

Hakim juga menjelaskan bahwa ketiga terdakwa lainnya terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Menko Polkam Tegaskan Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Bentuk Provokasi

“Perbuatan para terdakwa memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas hakim. Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan, seperti belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, serta perilaku sopan selama persidangan.

Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat bagi para terdakwa.

Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan kredit oleh CV Zamrud untuk pembangunan perumahan di Perumahan Green Modeiz. Namun, kredit yang diajukan tidak sesuai dengan kewenangan, dan akhirnya terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,08 miliar. Uang yang diajukan untuk pembangunan perumahan tersebut digunakan untuk menutupi kredit sebelumnya, sehingga menyebabkan kegagalan proyek tersebut.

Dengan dihukumannya para terdakwa, ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Keputusan majelis hakim ini menjadi contoh bahwa kasus-kasus korupsi, khususnya yang melibatkan lembaga keuangan seperti Bank Sumut Syariah, harus mendapatkan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *