Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah Indonesia, melalui keputusan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah diskusi antara Presiden Prabowo Subianto dan pihak DPR di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam konteks ini, terdapat dua alasan utama mengapa Prabowo mendukung kenaikan PPN.
Pertama, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% di tahun 2025 merupakan perintah Undang-Undang yang harus dipatuhi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur hal ini secara tegas. Dalam pandangannya, pelaksanaan undang-undang adalah tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik terhadap peraturan perpajakan, dilansir dari Okezone.com.
Kedua, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa kenaikan PPN akan menyasar barang-barang tertentu, khususnya barang mewah. “PPN adalah Undang-Undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” jelasnya. Dia juga menambahkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah untuk melindungi rakyat kecil dengan tidak memungut pajak pada barang-barang pokok.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mencatat bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah, sedangkan barang-barang pokok dan pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat tetap dikenakan PPN 11%. Dasco juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo meminta kajian lebih lanjut mengenai usulan dari masyarakat dan DPR terkait penurunan pajak untuk kebutuhan pokok.
Keputusan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengelola perpajakan dengan lebih baik sambil tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami alasan di balik kenaikan PPN yang direncanakan.
Komentar