Medan, HarianBatakpos.com – Selebgram dan artis FTV Hana Hanifah kini tengah menjadi sorotan publik setelah diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, mengungkapkan bahwa Hana Hanifah telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Subdit III Tipikor Reskrimsus pada Kamis, 5 Desember 2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana dari pihak-pihak yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif. “Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom. Menurutnya, pemeriksaan Hana bertujuan untuk mencocokkan keterangannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik, dilansir dari JPNN.com.
Lebih lanjut, hasil pendalaman menunjukkan bahwa dana tersebut dikirim oleh saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan, Muflihun. Pengiriman pertama dana tersebut tercatat pada November 2021. “Penyidik menemukan ada beberapa kali aliran dana dengan nominal bervariasi kepada saksi HHR (Hana Hanifah). Namun, peruntukan dana tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut,” kata Anom.
Kasus ini menyoroti potensi keterlibatan publik figur dalam isu korupsi yang merugikan negara. Seiring dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, masyarakat berharap agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Komentar