Nasional
Beranda » Berita » Ray Rangkuti: Gerindra Menggugat Hasil Pilkada Jakarta, Apa Hubungannya dengan Jokowi?

Ray Rangkuti: Gerindra Menggugat Hasil Pilkada Jakarta, Apa Hubungannya dengan Jokowi?

Ray Rangkuti: Gerindra Menggugat Hasil Pilkada Jakarta, Apa Hubungannya dengan Jokowi?
Ray Rangkuti: Gerindra Menggugat Hasil Pilkada Jakarta, Apa Hubungannya dengan Jokowi?

Medan,  HarianBatakpos.com –  Pengamat politik Ray Rangkuti mengungkapkan keraguannya mengenai adanya hubungan antara pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto serta sikap Partai Gerindra terkait hasil Pilkada Jakarta.

“Tentu saya tidak tahu persis (ada hubungan atau tidak), tetapi pada akhirnya Gerindra membulatkan tekad melakukan gugatan (hasil Pilkada Jakarta), itulah yang terlihat,” jelas Ray Rangkuti saat dihubungi SINDOnews pada Minggu (8/12/2024).

Terlepas dari kebingungan tersebut, Rangkuti menilai bahwa langkah Gerindra untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta tidak mencerminkan pesan Jokowi sebelumnya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Saat berkunjung ke Medan pada 29 November 2024, Jokowi mengingatkan pemenang Pilkada untuk bersikap rendah hati dan memberi kesempatan bagi yang kalah untuk mencoba lagi dalam lima tahun mendatang.

“Kalau begini kan, (pesan itu) berarti hanya berlaku bagi yang dikalahkan KIM (Koalisi Indonesia Maju),” tambahnya, dilansir dari sindonews.com.

Sikap Gerindra dalam menggugat hasil Pilkada 2024 dipandang Rangkuti sebagai upaya mencari kebenaran. Namun, ia menekankan bahwa hasil Pilkada Jakarta akan sulit untuk digugat, mengingat selisih suara antara pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suswono cukup besar, sekitar 10%. “Apakah kalau ada 2 putaran, apakah mampu menang mengingat selisihnya 10%,” katanya.

Gerindra, melalui Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, menyatakan bahwa mereka sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Munathsir mengidentifikasi dua masalah utama dalam Pilkada 2024 yang dianggap sebagai indikasi kecurangan. Pertama, adalah tidak terdistribusinya formulir C6 yang berisi undangan pemungutan suara, dan kedua, lebih dari 80 laporan yang belum ditanggapi oleh Bawaslu.

“Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU,” kata Munathsir. Dengan ketidakpastian ini, situasi politik di Jakarta tetap dinamis, menunggu langkah selanjutnya dari Gerindra dan reaksi dari pihak terkait.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *