Karo, HarianBatakpos.com – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial ST (35), warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), atas kasus penggelapan gaji buruh tani senilai Rp 22 juta. Pelaku diketahui menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Minggu (8/12/2024). “Satreskrim berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp 22.293.000, yang dilakukan oleh ST,” ujar Rasmaju pada Senin (9/12).
Kasus ini bermula pada Minggu (15/1/2023), saat 27 buruh tani mendatangi rumah ST untuk menuntut pembayaran gaji yang seharusnya telah diterima mereka. Berdasarkan keterangan pemilik ladang, uang gaji buruh tersebut telah diserahkan kepada ST selaku koordinator. Namun, ST tidak menyalurkan uang itu kepada para buruh.
“Setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka justru menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelas Rasmaju.
Setelah didesak oleh para korban, bukannya membayar, ST memilih melarikan diri ke Provinsi Riau untuk menghindari kejaran polisi. “Pelaku malah kabur ke Pekanbaru, Riau, setelah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya,” tambahnya.
Beberapa hari yang lalu, pelaku kembali ke rumahnya di Berastagi. Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi keberadaan ST segera melakukan penangkapan. ST kini telah diamankan di Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” pungkas Rasmaju.
Komentar