Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (9/12) mengalami penurunan Rp5.000 dari sebelumnya Rp1.508.000. Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp1.503.000. Harga emas terkini menjadi perhatian banyak pihak, terutama para investor yang aktif mengikuti perkembangan harga emas.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp1.351.000 per gram. Informasi harga buyback ini penting bagi mereka yang berencana untuk menjual kembali emas batangan mereka.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak yang dikenakan pada transaksi jual beli emas ini mengatur besaran potongan yang harus dibayarkan oleh penjual dan pembeli.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Ketentuan ini memberikan gambaran tentang kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh para penjual emas.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Hal ini mempermudah proses transaksi bagi para penjual emas, karena potongan pajak langsung dilakukan tanpa harus melakukan perhitungan sendiri.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Harga emas 0,5 gram: Rp801.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.503.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.946.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.394.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.290.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.525.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.187.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp144.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp361.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp721.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.443.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Ketentuan ini mengatur besaran potongan yang harus dipenuhi oleh pembeli emas.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini penting untuk keperluan administrasi dan pelaporan pajak. Harga emas hari ini dan potongan pajak yang berlaku menjadi informasi penting bagi para pelaku pasar emas.
Komentar