Berita
Beranda » Berita » Edy Rahmayadi Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Sumut ke MK

Edy Rahmayadi Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Sumut ke MK

Edy Rahmayadi Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Sumut ke MK
Edy Rahmayadi Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Sumut ke MK

Medan, HarianBatakpos.com – Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) Edy Rahmayadi dan wakilnya Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rivalnya, Bobby Nasution, mengaku pihaknya bakal mengikuti gugatan itu. “Ya mekanisme memang seperti itu, kita pasti ikutin mekanisme,” kata Bobby Nasution di Medan, Rabu (11/12/2024).

Gugatan Edy-Hasan dinilai sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. KPU memberikan waktu 3 hari pasca diumumkan untuk melakukan gugatan ke MK. “Mekanismenya kan seperti itu, setelah pengumuman kan 3 hari semua paslon diperbolehkan untuk melakukan gugatan, kita ikutin,” ucapnya.

Bobby menilai semua pihak pasti ingin Pilkada berjalan dengan lancar. Masyarakat juga diharapkan dapat mengikuti tahapan dengan sebaik-baiknya. “Yang pasti tentunya kita ingin semua tahapan ini bisa berjalan lancar, kita ingin semua masyarakat bisa ikutin tahapan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ketua Umum GCP: Kembalinya Jokowi ke Politik dan Desakan Pemakzulan Gibran Harus Hormati Hak dan Konstitusi

Pasca diumumkan unggul oleh KPU, Bobby mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, KPU, Bawaslu, dan TNI/Polri yang telah melaksanakan tugasnya. “Setelah pengumuman kemarin tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat, seluruh penyelenggara, yang mengamankan TNI/Polri semuanya yang ikut mengamankan sejauh ini Sumatera Utara saya lihat aman, mudah-mudahan sampai nanti penetapan setelah dari putusan MK ini bisa sampai pelantikan tadi,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan website MK yang dilihat pada Rabu (11/12), permohonan gugatan Edy-Hasan diumumkan hari ini pukul 10.20 WIB. Edy-Hasan sebagai pemohon dalam gugatan tersebut. “Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara,” demikian tertulis dalam pokok perkara gugatan.

Sebelumnya diberitakan, KPU Sumut telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024. Hasilnya Bobby Nasution-Surya mengungguli rivalnya, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Dalam surat keputusan itu dijelaskan jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sumut berjumlah 10.771.496 orang. DPT itu tersebar di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.

Jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya adalah 5.953.676 orang, dengan rincian 5.654.922 suara sah dan 298.754 suara tidak sah. Hasilnya Bobby-Surya unggul dengan perolehan 3.645.611 suara. Bobby-Surya diketahui unggul di 30 dari 33 kabupaten/kota di Sumut. Sementara Edy-Hasan memperoleh 2.009.311 suara dan unggul di 3 dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Profil Lengkap Menteri PANRB Rini Widyantini

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *