Binjai, HarianBatakpos.com – Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, berinisial T, resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 952.402.563. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan T sebagai tersangka sejak dua minggu lalu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyatakan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana penyertaan modal dan pengadaan barang serta jasa di PDAM Tirtasari pada periode 2018–2020.
                                                                                        
                                |
                                                            
                                |
                                                            
                                |
                                                            
                                |
                                                            
                                |
                                                                                
                    Mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai Jadi Tersangka Kasus Korupsi
 
                    

 
   
             
             
             
             
             
             
             
            
Komentar