Medan, HarianBatakpos.com – Di tengah perubahan kebijakan pemerintah terkait tenaga honorer, muncul istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu dan P3K penuh waktu. Perbedaan antara keduanya menjadi topik yang hangat diperbincangkan, terutama mengenai kisaran gaji dan mekanisme kerja.
P3K paruh waktu merupakan skema pengangkatan pegawai negeri sipil yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja dalam jam yang lebih sedikit dibandingkan P3K penuh waktu.
Skema ini dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer yang sebelumnya bekerja tanpa status ASN agar tetap dapat berkontribusi di lingkungan pemerintahan, dikutip dari Klik Pendidikan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, gaji P3K paruh waktu tidak akan membebani anggaran negara secara signifikan,” ungkap sumber terpercaya.
Kisaran gaji P3K paruh waktu biasanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5.610.000 per bulan, tergantung pada jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, dan lokasi kerja.
Di sisi lain, P3K penuh waktu diharuskan bekerja selama 40 jam per minggu, dengan gaji yang umumnya lebih tinggi.
Meskipun gajinya lebih rendah, P3K paruh waktu tetap memiliki status yang lebih baik dibandingkan tenaga honorer sebelumnya.
Mereka juga mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak tertentu sebagai ASN, termasuk akses ke program pensiun dan tunjangan kesehatan.
Penggajian P3K paruh waktu diatur oleh masing-masing instansi, namun harus mematuhi standar biaya yang ditetapkan dalam PMK 83/2022.
Dengan adanya evaluasi kinerja, pegawai P3K paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi P3K penuh waktu di masa depan.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer, tetapi juga berusaha menjaga efisiensi anggaran pemerintah.
Komentar