Medan, HarianBatakpos.com – Seorang siswa SD berinisial JS (10) dikeluarkan dari sekolahnya di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, setelah orangtuanya mengajukan protes terkait pemotongan hadiah lomba yang diterima anaknya.
JS telah mengikuti lomba pidato berbahasa Melayu di tingkat provinsi di Batam dan berhasil meraih juara satu dengan hadiah sebesar Rp 4 juta. Namun, karena adanya pemotongan dari pihak sekolah, JS hanya menerima Rp 1,9 juta dari hadiah tersebut.
Orang tua JS menyatakan, “Anak saya ini lomba pidato tingkat provinsi di Batam tepatnya di hotel Hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru. Sampai singkat ceritanya, anak saya juara ini kembali ke sekolah dengan uang yang kita serahkan ke sekolah terlebih dahulu.
” Pernyataan ini menunjukkan bahwa mereka tidak langsung mengambil inisiatif untuk mengelola hadiah tersebut, meskipun telah menandatangani dokumen yang diperlukan, dikutip dari TribunJatim.com.
Kasus ini memicu perdebatan mengenai transparansi dan keadilan dalam pengelolaan hadiah lomba oleh pihak sekolah.
Banyak yang mempertanyakan apakah pemotongan hadiah sebesar Rp 2 juta tersebut wajar, terutama mengingat bahwa JS tidak mendapatkan dukungan atau fasilitas dari sekolah untuk mengikuti lomba tersebut.
Dikeluarkannya JS dari sekolah setelah protes ini menimbulkan keprihatinan di kalangan orang tua dan masyarakat. Mereka berharap agar pihak sekolah dapat lebih bijak dalam menangani masalah serupa di masa depan, serta menjaga hak-hak siswa dan orang tua.
Komentar