Medan, HarianBatakpos.com – Anggota DPR RI, Yasonna Laoly, baru-baru ini dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Dalam konteks ini, harta kekayaan Yasonna Laoly menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan pada 27 Maret 2024, total kekayaan Yasonna mencapai Rp 25.309.128.446, dilansir dari Okezone.com.
Rincian harta kekayaannya mencakup berbagai aset, di antaranya alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.047.250.200, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 4.716.499.000. Selain itu, Yasonna juga memiliki surat berharga yang bernilai Rp 227.922.000, dan kas serta setara kas sebesar Rp 10.478.367.120.
Lebih lanjut, Yasonna memiliki 18 bidang tanah dan bangunan dengan luas bervariasi, dari 52 hingga 15.000 meter persegi, yang terletak di beberapa daerah seperti Tangerang, Medan, dan Sumatra Utara.
Di samping itu, ia memiliki tiga unit kendaraan bermotor roda empat, termasuk Toyota Harrier Jeep, Toyota Crown Royal Saloon, dan Toyota Fortuner.
Pemeriksaan Yasonna Laoly oleh KPK menambah kompleksitas kasus Harun Masiku, yang telah menjadi perhatian publik. Melalui pengumpulan informasi mengenai harta kekayaan, diharapkan transparansi dalam pemerintahan dapat ditingkatkan. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut mengenai penyelidikan ini.
Komentar