Jakarta, HarianBatakpos.com – Konflik politik terkait penetapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) semakin memanas. Ketegangan ini melibatkan beberapa fraksi di DPR RI, termasuk PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan Golkar.
PDIP, yang sebelumnya terlibat dalam pembuatan UU HPP, kini menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Hal ini dianggap aneh oleh sejumlah pihak, mengingat PDIP turut menyusun dan mengesahkan UU HPP yang menetapkan kenaikan PPN tersebut. Penolakan PDIP pertama kali disampaikan dalam rapat paripurna DPR, yang membuat fraksi lain, seperti Gerindra, bertanya-tanya mengapa PDIP baru menolak kenaikan PPN 12% tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati, menyatakan keheranannya terhadap sikap PDIP. “Kenapa baru sekarang mereka menolak? Mereka kan ketua panja waktu itu. Kalau menolak, kenapa tidak dulu waktu mereka ketua panjanya?” ungkap Sara, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (23/12/2024).
Sikap serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun dari Partai Golkar. Misbakhun mengingatkan PDIP bahwa mereka adalah bagian dari proses pengesahan UU HPP yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Ia menilai tindakan PDIP yang kini menolak kenaikan PPN ini sebagai upaya untuk “cuci tangan” dan mengalihkan tanggung jawab.
Misbakhun menambahkan bahwa Fraksi Partai Golkar telah memberikan kontribusi positif dalam pembahasan UU ini, dengan mengusulkan penurunan tarif PPN untuk UMKM. “Kami meminta tarif UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5%, untuk memberikan perlindungan lebih pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah,” ungkapnya.
Namun, PDIP membela diri dengan menjelaskan bahwa mereka tidak bermaksud menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut bukan inisiatif partainya, melainkan usulan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Itu sudah disepakati sebelumnya, dan kami tidak ingin menyalahkan siapa pun,” katanya, dikutip dari Detikcom, Rabu (24/12/2024).
Selain itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan bahwa UU HPP yang menjadi dasar kenaikan PPN ini merupakan inisiatif pemerintah Presiden Joko Widodo. Dolfie yang juga anggota PDIP, menambahkan bahwa kenaikan PPN didasarkan pada kondisi ekonomi nasional yang membutuhkan penyesuaian.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai dengan ketentuan dalam UU HPP. “Kenaikan PPN ini sudah melalui pembahasan panjang dengan DPR dan mempertimbangkan berbagai indikator,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Rabu (13/11/2024). Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan ini akan diterapkan dengan seksama dan melalui sosialisasi yang matang kepada masyarakat.
Komentar