Daerah Kota Medan
Beranda » Berita » KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut

KPK Jemput Paksa Anggota DPRD Sumut

Medan-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka M Faisal anggota DPRD Sumut.

Kabiro Humas KPK, Febry Diansyah dalam keterangannya melalui WhatsApp, Rabu (26/9/2018) tersangka Faisal di jemput paksa siang ini, 26 September 2018 oleh tim KPK di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

Saat ini tersangka sedang dioeriksa di Polsek Sunggal. Rencana sore ini akan dibawa ke Jakarta utk proses lebih lanjut.

Prakiraan Cuaca Sumut 21 Juni 2025: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah

Tersangka, ujar Febry sebelumnya telah dipanggil 3 kali namun 2 kali tidak datang. Pada16 juli 2018 hadir. Namun tanggal 7 dan 24 september 2018 mangkir tanpa alasan tak jelas.

Faisal salah satu tersangka yang ikut melakukan prapidkan KPK bersama Washinton pane dan Syafrida, terangnya.

Dalam penangkapan ini KPK dibantu oleh tim dari Polda Sumut.

Selanjutnya KPK mengingatkan pada tersangka lain agar koperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku, imbuhnya. (BP/MM)

Polda Sumut Belum Menangkap Bandar Narkoba di Pagar Merbau, Anggota Polisi Alami Luka Dianiaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan