Nasional
Beranda » Berita » Hasto Kristiyanto Dituduh Terlibat Suap PAW Anggota DPR Bersama Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Dituduh Terlibat Suap PAW Anggota DPR Bersama Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Dituduh Terlibat Suap PAW Anggota DPR Bersama Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Dituduh Terlibat Suap PAW Anggota DPR Bersama Harun Masiku

Jakarta, HarianBatakpos.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kasus ini melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP yang hingga kini menjadi buron. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sumber internal yang dihimpun CNNIndonesia.com, telah mengonfirmasi penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, yang tercantum dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, Hasto Kristiyanto disebutkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait PAW anggota DPR. KPK juga menyertakan Sprindik yang mencantumkan nama Hasto sebagai salah satu tersangka dalam penyidikan tersebut.

“Dengan ini diinformasikan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku,” demikian kutipan dalam Sprindik yang dikeluarkan KPK. KPK juga telah melaksanakan gelar perkara atau ekspose terkait Hasto pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Harun Masiku yang merupakan eks caleg dari PDIP, diduga melakukan suap kepada Wahyu Setiawan, yang kala itu menjabat sebagai komisioner KPU, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Masiku diduga menyiapkan dana sekitar Rp850 juta untuk memperlancar proses PAW tersebut. Dalam kasus ini, KPK juga memproses dua orang lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, yang merupakan orang kepercayaan Wahyu.

KPK telah menjatuhkan vonis terhadap Saeful Bahri yang divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta. Sementara Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memberikan informasi lebih lanjut terkait status hukum Hasto. “Kami akan cek informasi lebih lanjut dan bila ada update akan segera disampaikan,” kata Tessa.

Menanggapi kabar ini, Juru Bicara DPP PDIP Chico Hakim menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk politisasi hukum. Ia berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto sudah diduga sejak lama dan merupakan upaya untuk mengganggu PDIP. “Ada upaya untuk menenggelamkan atau bahkan mengambil alih PDIP,” ujar Chico saat dihubungi oleh detik.com pada Selasa (24/12/2024).

Iran Menilai Serangan AS sebagai Pelanggaran Berat

Chico juga memastikan bahwa PDIP hingga saat ini belum menerima informasi resmi mengenai status Hasto sebagai tersangka. “Kami belum mendapat informasi akurat terkait status tersangka Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Politisi senior PDIP, Hendrawan Supratikno, juga merespons kabar ini dengan menyatakan bahwa dirinya masih menunggu informasi lebih lanjut. “Kami menunggu informasi yang lebih jelas, karena banyak berita yang beredar dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendrawan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *