Ekbis Headline
Beranda » Berita » Emas Antam Stabil di Rp1.520.000, Inilah Harga Terbaru dan Pajaknya

Emas Antam Stabil di Rp1.520.000, Inilah Harga Terbaru dan Pajaknya

Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Berikut Harga Pecahan Emas Terbaru
Emas batangan Antam dengan logo terlihat jelas, menampilkan kilau dan kualitas emas pada Rabu, 16 April 2025

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu, stabil atau tidak mengalami perubahan dari nominal Rp1.520.000 per gram. Stabilitas harga emas ini menunjukkan investasi emas tetap menjadi pilihan yang aman dan menguntungkan di tengah fluktuasi pasar lainnya.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut stabil di angka Rp1.369.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Dengan demikian, investor emas bisa tetap merasa aman dalam bertransaksi tanpa khawatir akan perubahan harga yang signifikan.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga prosesnya menjadi lebih transparan dan mudah bagi para investor.

10 Sultan Terkaya di Timur Tengah 2025, Arab Saudi Kuasai Daftar Forbes

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp810.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.520.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.980.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp4.445.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp7.375.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp14.695.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp36.612.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp73.145.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp146.212.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp365.265.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp730.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.460.600.000.

 

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga investor memiliki catatan yang jelas untuk keperluan perpajakan.

 

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp1,94 Juta, Peluang Investasi Masih Terbuka

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan