Medan, HarianBatakpos.com – Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menetapkan anggota TNI, Serka Holmes, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44). Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan sejak dua minggu lalu. Sebelumnya, Serka Holmes telah ditahan dan diperiksa intensif.
“Sebelum terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan, kami sudah menahan yang bersangkutan untuk menghindari hilangnya barang bukti, karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan dia pelaku,” ujar Rio di Kodam I Bukit Barisan, Jumat (27/12/2024).
Penetapan tersangka Serka Holmes dalam kasus pembunuhan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan anggota militer. Serka Holmes disangkakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kalau tidak hukuman mati, ya seumur hidup. Ancaman hukumannya seperti itu,” tambah Rio. Namun, Rio belum mengungkapkan detail motif dan kronologi pembunuhan yang dilakukan Serka Holmes. Saat ini, tersangka ditahan di Pomdam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasus pembunuhan Andreas Sianipar terjadi pada 8 Desember 2024 di Desa Paya Geli, Deli Serdang, di mana korban diculik oleh Serka Holmes bersama tiga warga sipil. Korban dianiaya hingga tewas, lalu jenazahnya dibawa ke Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jenazah Andreas ditemukan pada Sabtu (21/12/2024) di sumur tua yang ditutup bebatuan dan tandan buah sawit. Kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dan mulut dilakban. Polrestabes Medan telah menangkap tiga pelaku lain, yakni CJS (23), MFIH (25), dan FA (37). Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Adik korban, Anggito Sianipar, menyebut bahwa sebelum dibunuh, Andreas dituduh menggelapkan mobil yang disewa dari Holmes. “Suatu waktu, ada orang yang mengaku pemilik mobil itu datang ke abang saya dan mengambil mobilnya. Setelah itu, abang saya malah dituduh menggelapkan mobil,” ungkap Anggito melalui , Minggu (22/12/2024).
Komentar