Daerah
Beranda » Berita » Sidang Kasus Pengancaman Pembunuhan, Terdakwa Ngartiken Sembiring Diancam 6 Tahun Penjara

Sidang Kasus Pengancaman Pembunuhan, Terdakwa Ngartiken Sembiring Diancam 6 Tahun Penjara

Langkat-BP: Sidang Pembacaan Tuntutan Ngartiken Sembiring di Pengadilan Negeri Stabat, dikawal oleh puluhan Personil Polres Langkat, Rabu (26/9) sekitar pukul 13.30 Wib.

Dalam persidangan, Ngartiken, oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) yang dibacakan Obrika Simbolon mengatakan, terdakwa telah sah bersalah melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam berupa pisau. Pisau itu ditodongkan ketubuh korban sebanyak lima kali.

Pisau itu mengarahkan ke perut korban (Ngukurkan Kan Tarigan alias Kunkun), Namun senjata tajam yang diarahkan ke korban tidak mengenainya, karna korban berhasil mengelak.

Dr Maruli Siahaan Gelar Beberapa Kegiatan di Bona Pasogitnya

Terdakwa terbukti sah bersalah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan melanggar pasal 335 ayat 1 dan pasal 21 Undang-Undang Darurat.

Tersangka juga diancam dengan hukuman kurungan 6 tahun penjara, dipotong masa tahan yang sudah dijalankan sementara, tetapi tetap ditahan, dan dikenakan denda perkara sebesar Rp2.000.

Kami selaku JPU menyerahkan perkara ini kepada majelis hakim untuk menyelesaikannya dengan ketetapan kekuatan lahir batin dan keteguhan iman kepada tuhan yang maha kuasa.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Anita Silitonga SH.MH dan Majelis anggota Hasanuddin SH.M.Hum serta Dr. Pirdaus Syafaat SH MH, memberi kesempatan pendapat kepada Pengacara terdakwa.

RSUD Sultan Sulaiman Tak Sediakan Stok Darah Pasien Diduga Meninggal Pendarahan

Oleh Pengacara terdakwa, dirinya meminta waktu satu Minggu untuk masa Pledoi (pembelaan).

Kemudian Hakim Ketua pun memutuskan sidang untuk ditunda minggu depan.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Stabat, Syafwanuddin. SH mengatakan untuk sementara ini, tadi merupakan sidang tuntutan, dan minggu depan sidang pledoi atau pun pembelaan.

Kemudian ada beberapa tahap persidangan lainnya, yaitu sidang mendengar JPU, dan itu jika ada tanggapan dan jawaban atas pembelaan (replik) dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa, dan kemudian, baru dilakukan sidang Putusan oleh Majelis Hakim, sebut, Syafwanuddin. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<-- GITHUB KOTABATU -->
  • JURNAL RAKYAT BATU
  • mentri heboh mahjong ways investasi baru
  • dunia gempar aktro bocorkan trik maxwin
  • mahasiswa ekonomi scatter mahjong wins
  • peneliti scatter Olympus modern
  • chef viral pola starlight princess
  • <-- stiebangkinang journal -->
  • 5 Hal yang Harus Dihindari Setelah Menang Besar di Mahjong Ways!
  • Mahjong Ways Strategi Stop Loss yang Wajib Diterapkan Pemula!
  • Mahjong Wins 3 Cara Klaim Bonus Jackpot Progressive Tanpa Syarat!
  • Mahjong Wins Testimoni Player yang Bangkrut dan Bangkit Lagi!
  • Mitos Jam Mistis Main Mahjong Wins 2 yang Beredar di Community!