Abuja, HarianBatakpos.com – Duta Besar Republik Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, tengah menjadi sorotan setelah dituding melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap salah satu mantan staf di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abuja. Tuduhan ini viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Terkait kasus ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) memberikan tanggapannya. Juru bicara Kemenlu, Roy Soemirat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencatat adanya publikasi di berbagai media mengenai pengaduan staf KBRI Abuja yang melaporkan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan KBRI Abuja. “Kemenlu akan terus melakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai fakta yang terjadi,” ujar Roy dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Rabu (1/1/2025).
Lebih lanjut, Roy menyampaikan bahwa Kemenlu telah memberikan bantuan pendampingan psikologis kepada staf yang bersangkutan. “Kemenlu senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Kemenlu RI juga telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Kemenlu serta perwakilan RI di luar negeri. Upaya ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap anggota perwakilan Indonesia di luar negeri menjaga integritas dan menghormati hak asasi manusia.
Kasus pelecehan seksual ini pertama kali terungkap melalui petisi yang diajukan oleh tim pengacara korban, Bowyard Partners. Petisi tersebut, yang diluncurkan pada Juni 2024, berjudul “Permintaan Mendesak untuk Intervensi dalam Kasus Pelecehan Seksual, Intimidasi, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang Melanggar Hukum”.
Komentar