Jakarta, HarianBatakpos.com – Kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) semakin meluas. Selain judi online itu sendiri, Polda Metro Jaya juga menemukan dugaan korupsi yang terkait dengan mafia akses judi online (judol).
Penyelidikan Kasus Mafia Judi Online Berlanjut dengan Dugaan Korupsi
Polda Metro Jaya telah mengungkap fakta terbaru terkait kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Selain mengungkap aktivitas perjudian ilegal, pihak kepolisian juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pegawai di instansi tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di lima rumah yang diduga terkait dengan kasus mafia akses judi online. Dalam penggeledahan ini, beberapa barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik disita oleh penyidik.
Kasus Judi Online Meningkat ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait mafia judi online ini telah naik ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan pada 12 Desember 2024 setelah menggelar perkara yang melibatkan penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
“Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Kombes Ade Ary.
Selain itu, sudah puluhan saksi yang diperiksa terkait kasus ini, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi, yang juga diperiksa oleh penyidik. Meskipun Budi Arie mengaku dirinya difitnah dan di-framing, penyidikan terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi yang ada.
Polisi Geledah 5 Rumah Terkait Kasus Mafia Akses Judi Online
Polda Metro Jaya, dalam upaya mengungkap lebih lanjut kasus mafia judi online, telah menggeledah lima rumah yang diduga terkait dengan jaringan judi online ilegal tersebut. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan bahwa barang bukti yang disita dalam penggeledahan termasuk dokumen penting dan perangkat elektronik.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan memperjelas kasus ini dan menemukan tersangkanya,” jelas Kombes Ade Safri.
32 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Mafia Judi Online
Penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap 32 saksi yang telah dilakukan, dengan 21 di antaranya merupakan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebagian besar saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan suap dan tindak pidana korupsi dalam mafia judi online.
“32 saksi telah diperiksa, termasuk 21 pegawai Komdigi. Pemeriksaan masih berlangsung, dan minggu depan kami akan memeriksa tujuh hingga delapan saksi lainnya,” jelas Kombes Ade Safri.
ASN Komdigi Diduga Terlibat Suap untuk Loloskan Pemblokiran Situs Judi Online
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa pihak eksternal diduga menyuap aparatur sipil negara (ASN) di Komdigi untuk meloloskan pemblokiran situs judi online yang seharusnya diblokir.
“Masalah ini melibatkan dua jenis tindak pidana, yakni perjudian dan korupsi. ASN disuap untuk tidak melaksanakan tugas yang seharusnya mereka lakukan,” ungkap Karyoto.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa besaran suap yang diterima ASN Komdigi bervariasi, dengan tujuan untuk meloloskan pemblokiran situs judi online yang seharusnya diblokir sesuai dengan kewenangan mereka.
Komentar