Medan, HarianBatakpos.com – Pemerintah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan UMP 2025 ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kenaikan ini berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Dari seluruh provinsi di Indonesia, 10 provinsi di antaranya memiliki UMP tertinggi se-Indonesia. Para fresh graduate yang memulai pencarian pekerjaan pada tahun 2025 sebaiknya mempertimbangkan untuk melamar di wilayah-wilayah tersebut. Dengan memilih lokasi yang tepat, mereka berpotensi mendapatkan gaji yang lebih tinggi, dilansir dari Kompas.com.
Berdasarkan data yang dirilis, Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2025. Pendapatan bulanan yang dapat diperoleh fresh graduate di Jakarta mencapai Rp 5.396.760. Di sisi lain, provinsi dengan UMP terendah adalah Papua Barat, dengan UMP sebesar Rp 3.615.000.
10 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2025
Berikut adalah daftar lengkap 10 provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2025:
- Jakarta: Rp 5.396.760
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
- Papua Tengah: Rp 4.285.846
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Papua: Rp 4.285.848
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Papua Barat Daya: Rp 3.615.000
Demikian informasi mengenai 10 UMP tertinggi yang perlu diketahui para fresh graduate. Penting bagi mereka untuk mengambil keputusan yang cermat dalam memilih lokasi pekerjaan, agar dapat memaksimalkan pendapatan mereka di tahun 2025.
Komentar