Medan, HarianBatakpos.com – KPK menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dalam penanganan kasus keterlibatannya dengan buron Harun Masiku. Penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Penjadwalan ulang itu mafhum (dipahami) dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Meskipun KPK belum menentukan apakah ketidakhadiran Hasto dalam pemeriksaan adalah tindakan yang wajar, Tessa memastikan bahwa penjadwalan ulang akan tetap dilakukan. Ini menunjukkan komitmen KPK untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses hukum), dilansir dari Detikcom.
“Apakah alasan saudara HK ini masuk ke dalam tindakan yang patut dan wajar? Saya belum bisa menyampaikan itu,” ungkap Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa kebijakan penjadwalan ulang juga berlaku untuk semua saksi dan tersangka, bukan hanya Hasto. Masyarakat diharapkan untuk menunggu informasi lebih lanjut jika Hasto kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua.
“Saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan, bila tidak ada konfirmasi pun itu pasti akan dipanggil lagi,” tutur Tessa.
Hasto Kristiyanto kemudian meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan KPK setelah tanggal 10 Januari 2025, bersamaan dengan peringatan HUT PDIP. Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, menegaskan bahwa Hasto akan mematuhi semua proses hukum yang ada.
“Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” tambahnya.
Dengan demikian, KPK memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan dan tanpa adanya perlakuan istimewa.
Komentar