Ekbis
Beranda » Berita » OJK Siapkan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto, Regulasi Baru Berlaku 10 Januari 2025

OJK Siapkan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto, Regulasi Baru Berlaku 10 Januari 2025

Regulator AS Longgarkan Aturan Perbankan terhadap Kripto
Regulator AS Longgarkan Aturan Perbankan terhadap Kripto

Jakarta, HarianBatakpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah besar terkait pengalihan tugas pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK, yang akan berlaku mulai 10 Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar yang bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel di Indonesia.

Pengalihan Tugas dan Pengaturan Aset Kripto oleh OJK

Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pengalihan pengawasan aset kripto kepada OJK ini dilakukan melalui serangkaian persiapan yang hati-hati dan bertahap. Menurutnya, hal ini dilakukan dengan koordinasi yang erat antara OJK, Bappebti, dan pelaku usaha dalam ekosistem kripto di Indonesia.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

“Persiapan pengalihan ini dilakukan sesuai dengan mandat undang-undang serta peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengalihan tugas ini. Prosesnya saat ini sedang dalam tahap persiapan pengundangan dan publikasinya,” jelasnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa (7/1).

OJK berharap seluruh persiapan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan kelancaran transisi pengawasan dan pengaturan aset kripto.

Persiapan OJK untuk Pengawasan Aset Kripto

OJK juga telah mengambil berbagai inisiatif untuk memastikan kesiapan pengalihan tugas ini, antara lain:

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

  1. Koordinasi Intensif: OJK telah melakukan koordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha kripto di Indonesia untuk memastikan kebijakan pengaturan dan pengawasan dapat berlanjut dengan baik.
  2. Penerbitan Regulasi: OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) nomor 27 tahun 2024 dan SE OJK nomor 20 tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi ini akan menjadi landasan hukum bagi operasional setelah pengalihan tugas.
  3. Infrastruktur Teknologi Pengawasan: OJK juga telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi berbasis teknologi untuk memperkuat kapasitas pengawasan atas aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
  4. Panduan Transisi dan Pengawasan: Buku panduan terkait transisi dan pedoman pengawasan telah disiapkan, yang akan menjadi referensi utama bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait kegiatan aset kripto.
  5. Koordinasi dengan Instansi Terkait: OJK terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan Kepolisian untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan aset kripto, dengan fokus pada pemenuhan hukum dan mitigasi risiko, khususnya terkait pencegahan pencucian uang.

Tim Transisi dan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto

Secara teknis, OJK bekerja sama dengan Bappebti membentuk tim transisi yang bertugas untuk mengoordinasikan seluruh aspek pengalihan tugas. Tim ini akan memastikan kelancaran transisi, mulai dari identifikasi dokumen dan data hingga kesiapan seluruh pelaku usaha.

Tim transisi juga akan menyusun berita acara serah terima yang mencakup pengaturan dan pengawasan aset kripto, yang akan ditandatangani pada 10 Januari 2025.

Persiapan Pengawasan dan Regulasi yang Tepat Waktu

Dalam aspek pengawasan, OJK telah menyiapkan berbagai pedoman internal dan mengembangkan kapasitas teknologi pengawasan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam mengawasi aset kripto. Selain itu, OJK juga telah melakukan profiling terhadap industri dan pelaku usaha kripto, serta meningkatkan kapasitas SDM pengawas melalui kerja sama domestik dan internasional.

Dengan adanya pengalihan pengawasan aset kripto ini, OJK berharap Indonesia akan memiliki sistem pengaturan dan pengawasan yang lebih kuat dan terstruktur, yang dapat mendukung perkembangan ekosistem keuangan digital secara berkelanjutan.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan