Nasional
Beranda » Berita » KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif
KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Jakarta, HarianBatakpos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK), pada Rabu (8/1/2025). Penahanan ini terkait dengan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019. KPK menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Antonius ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. “Penahanan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen,” jelas Asep.

Dalam kasus ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen yang mencapai Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Dari investasi tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 200 miliar. “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar,” tambah Asep.

Jokowi Dukung HUT RI tak Digelar di IKN

Selain Antonius, KPK juga menetapkan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi berfokus pada penempatan uang perusahaan yang mencapai Rp 1 triliun dalam kegiatan investasi yang diduga sebagian fiktif. Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.

Pada 26 April 2024, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, untuk mengonfirmasi kegiatan investasi senilai Rp 1 triliun yang sebagian diduga fiktif. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” kata Ali, juru bicara KPK, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (29/4/2024).

KPK juga telah memeriksa Antonius sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada 7 Mei 2024. Penyidik menduga bahwa Antonius merekomendasikan penempatan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun. “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun,” jelas Ali kepada wartawan pada Rabu (8/5/2024).

MK Tegaskan Wamen Dilarang Jadi Komisaris BUMN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *