Bangka Belitung, HarianBatakpos.com – Kasus kerugian lingkungan yang melibatkan tata niaga timah di Bangka Belitung berujung pada laporan terhadap Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB). Laporan ini terkait dengan penilaian kerugian lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun, yang kemudian melonjak menjadi Rp 300 triliun.
Kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh kasus tata niaga timah ini memicu dampak panjang bagi ekonomi Bangka Belitung. Sejumlah pihak meragukan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo, yang dianggap tidak berkompeten dalam menghitung kerugian keuangan negara tersebut. “Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subjektif,” ujar Pengacara Hukum Andi Kusuma usai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung pada Rabu (8/1/2025).
Laporan pengaduan ini tidak terkait dengan kasus individual terdakwa seperti Harvey Moeis, tetapi berkaitan dengan penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian publik. “Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama. Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami,” jelas Andi yang didampingi oleh rekan pengacaranya, Budiyono dan Eli Rebuin. Dalam laporan tertulis yang disampaikan ke Polda Babel, Bambang dinilai tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022.
Andi Kusuma menegaskan bahwa Bambang Hero Saharjo tidak memiliki relevansi dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, karena ia merupakan ahli lingkungan dan bukan ahli keuangan negara. Selanjutnya, pihak pengacara mempersoalkan metode penghitungan yang menggunakan citra satelit yang tidak berbayar. Andi juga menyesalkan tindakan Bambang yang tidak mampu menjelaskan perhitungannya ketika ditanya sebagai saksi ahli di persidangan.
Dampak dari penilaian yang dilakukan oleh Bambang ini sangat merugikan ekonomi Bangka Belitung. Banyak perusahaan yang terpaksa tutup dan pekerja dirumahkan. “Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” tegas Andi. Laporan terkait hitungan kerugian akibat tambang ini diharapkan untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, bahkan oleh Presiden, untuk memastikan keadilan.
“Kegiatan pertambangan yang diatur dengan undang-undang Minerba kemudian dibenturkan dengan undang-undang korupsi kerugian lingkungan, semua tambang bagaimana aktivitasnya, siap-siap kena,” tambah Andi. Polda Bangka Belitung telah menerima laporan pengaduan ini dan akan mendalami lebih lanjut. “Benar dari pengacara ada laporan pengaduan yang tentunya kami dalami dulu,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Nyoman Merthadana.
Penolakan terhadap hasil penghitungan kerugian timah di Bangka Belitung telah berlanjut sejak lama. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mengkritisi metode penghitungan yang mencapai Rp 271 triliun, yang kemudian meningkat menjadi Rp 300 triliun. Pada Selasa (7/1/2025), sejumlah elemen masyarakat bahkan menggelar aksi demo di depan kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pangkalpinang.
Komentar